SERDANG BEDAGAI,(PAB) -
Masyarakat Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk Mengkudu menyoroti adanya Agen e - Waroeng diduga program penyaluran sembako tidak sesuai dengan yang di anjurkan seperti Karbohidrat, Nabati , Protein dan Mineral.
Diduga agen e - waroeng tersebut menambahkan produk berbentuk kemasan yang di luar dari 4 kritaria makan sehat saat melakukan penyaluran kepada masyarakat penerima program sembako.
Selain itu Agen e - waroeng yang terletak di Dusun III Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk mengkudu diduga izin dan tempat usaha e- waroeng tersebut berbeda.
Menurut sumber yang enggan di sebutkan pada Rabu (12/11) kepada media ini mengatakan, seharusnya penerima KPM tidak bisa menerima di luar 4 sehat 5 sempurna.
"Bentuk kemasan produk dari Pabrik itu nggak boleh, karena itu menyalahi aturan," bilangnya singkat.
Namun sumber mengaku baru mendengar hari ini bahwa e-waroeng yang di maksud memberikan ke pada masyarakat penerima KKS bantuan sembako dengan produk kemasan pabrik.
Terkait sudah berapa lama e - waroeng yang terletak di Dusun III beroperasi salah satu sumber yang juga enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pemilik e - waroeng dusun III Desa Pematang Guntung melakukan penyaluran sejak bulan Juni 2019
"e - waroeng harus mempunyai tempat yang tetap dan layak serta mempunyai sertifikat.
Namun tidak di bolehkan izin dan tempat usaha berbeda," ujar sumber yang enggan di sebutkan namanya.
Sementara TKSK kecamatan teluk mengkudu Ibu Seri saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp kepada PAB Indonesia.co id menjelaskan,
" Agen tidak ada menyalurkan minyak " sebutnya.(Bambang)

